Asuransi Kredit


Penjaminan Kredit Bank dan Non Bank merupakan produk dari perusahaan asuransi untuk memberikan penjaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM. Fungsi perusahaan asuransi dalam hal ini adalah memberikan jaminan (ganti rugi) atas kemacetan kredit yang disalurkan kepada UMKM.

Jenis Penjaminan Kredit :
  • Penjaminan Kredit Menengah
  • Penjaminan Kredit Kecil
  • Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Manfaat Penjaminan Kredit Bank :
  • Memperbesar akses UMKM terhadap sumber pembiayaan;
  • Mengurangi risiko yang dihadapi bank atas pemberian kredit kepada UMKM.
Penguna Penjaminan Kredit
  • Bank BUMN
  • Bank Pembangunan Daerah
  • Bank Syariah
  • Bank Swasta Nasional termasuk BPR
  • Lembaga Keuangan Non Bank (Pegadaian).