Asuransi Kredit


Penjaminan Kredit Bank dan Non Bank merupakan produk dari perusahaan asuransi untuk memberikan penjaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM. Fungsi perusahaan asuransi dalam hal ini adalah memberikan jaminan (ganti rugi) atas kemacetan kredit yang disalurkan kepada UMKM.

Jenis Penjaminan Kredit :
  • Penjaminan Kredit Menengah
  • Penjaminan Kredit Kecil
  • Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Manfaat Penjaminan Kredit Bank :
  • Memperbesar akses UMKM terhadap sumber pembiayaan;
  • Mengurangi risiko yang dihadapi bank atas pemberian kredit kepada UMKM.
Penguna Penjaminan Kredit
  • Bank BUMN
  • Bank Pembangunan Daerah
  • Bank Syariah
  • Bank Swasta Nasional termasuk BPR
  • Lembaga Keuangan Non Bank (Pegadaian).

Asuransi Jiwa Kredit


Asuransi jiwa kredit merupakan suatu macam asuransi jiwa, dimana yang dipertanggunngkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi.
Dari pengertian asuransi jiwa kredit tersebut dapat dijabarkan bahwa dalam asuransi jiwa kredit terdapat cirri-ciri sebagai berikut :
 Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah asuransi jiwa, obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit yang jumlah pertanggungannya dibatasi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga.
 Hak klaim timbul apabila debitur tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
 Apabila klaim telah dibayar oleh pihak penanggung maka atas sisa pinjaman debitur tertanggung dinyatakan lunas sehingga surat-surat bukti pemilikan jaminannya dikembalikan kepada ahli waris debitur tertanggung/pemilik jaminan. Dalam hal ini pihak penanggung tidak mempunyai hak subrogasi atas sisa pinjaman debitur tertanggung.
Dalam praktek “plan” asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. “Plan” yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan.
Beberapa ciri khas asuransi kumpulan yaitu :
 Satu polis induk
 Sertifikat untuk para peserta
 Premi relatif rendah
 Administrasi sederhana
Jenis-jenis penutupan asuransi jiwa kredit dapat dilihat dari berbagai sudut, yaitu sebagai berikut :
Asuransi jiwa kredit dilihat dari sudut peristiwa yang mungkin terjadi Credit Life Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim dari tertanggung terbit jika nasabah tertanggung meninggal.
Credit Accident, yaitu asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika nasabah tertanggung atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
Sickness Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim baru terbit jika nasabah tertanggung mengalami sakit yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam perjanjian kredit yang bersangkutan.
Asuransi jiwa kredit dilihat dari nilai uang pertanggungannya, terdiri :[38]
Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggungan sama dengan niali kredit awal. Dalam asuransi jiwa kredit jenis ini, jika nasabah tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar niali kredit awal, kepada pihak tertanggung.
Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggunganya sama dengan nilai sisa hutang si debitur yang meninggal. Jadi dalam asuransi jenis ini, kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebesar sisa hutang si debitur tertanggung yang meninggal.
Asuransi jiwa kredit dilihat dari sistim pembayaran premi. Jenis asuransi jiwa kredit ini terdiri dari dua macam :
Asuransi jiwa kredit Ekawaktu, yaitu suatu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya hanya sekali. Yaitu pada saat akan ditutupnya perjanjian asuransi.
Asuransi jiwa kredit Cicilan bulanan, yaitu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya dicicil setiap bulan bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan bunganya.
Dalam praktek “plan” asuransi jiwa kredit dipasarkan dalam bentuk asuransi kumpulan. Hal ini dilakukan hanyalah merupakan semacam metode penjualan secara kelompok. “plan” yang ditawarkan pada umumnya sama seperti yang dijual secara perorangan .
Dalam asuransi kumpulan satu polis menutup sekelompok tertanggung dengan jumlah minimum yang ditentukan. Polis asuransi tersebut dinamakan polis induk/pokok dan para tertanggung sebagai peserta. Dalam hal ini terjadi klaim atas peserta, polis induknya tetap berlaku. Setiap peserta diberi sertifikat yang merupakan tanda peserta dalam asuransi kumpulan. Pengurusan dan pemeliharaan asuransi kumpulan ini dilaksanakan antara penanggung dan pemegang polis, dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara penanggung dan peserta.
Sistem pembayaran premi dalam asuransi kumpulan ada dua macam, yaitu :
Dengan iuran (contributory): Premi ditanggung bersama oleh Bank dan nasabah/debitur misalnya : Bank 50% dan Nasabah 50%, atau Bank 2/3 dan nasabah 1/3.
Tanpa iuran (non contributory): Premi ditanggung oleh satu pihak, misalnya Bank atau Peminjam/nasabah bank saja.
Dikatakan bahwa administrasi asuransi kumpulan sederhana oleh karena :
1. Surat permintaan cukup satu, yang diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang polis. Surat permintaan ini dilampiri daftar peserta yang diasuransikan.
2. Kwitansi premi, baik itu premi pertama maupun premi lanjutan dibuat satu saja atas nama pemegang polis.
3. Korespondensi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi kumpulan dibawah polis tertentu, dilakukan hanya dengan pemegang polis.


sumber: klikakupailit.wordpress.com

Fungsi Asuransi Jiwa


Asuransi jiwa memiliki fungsi antara lain :
 Ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat yaitu mengambil alih semua beban resiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa. Untuk mengambil alih resiko dari masing-masing itu oleh perusahaan asuransi ditempuh suatu pembayaran yang relatif rendah (pembayaran premi).
 Perusahaan asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat dari sudut pembayaran (economic development) yaitu sebagai suatu lembaga yang mengumpulkan dana dan dana tersebut dapat diinvestasikan dengan lapangan pembangunan ekonomi seperti : industri, perkebunan dll. Dengan demikian adanya asuransi bisa untuk membayar perekonomian nasional.
 Dari sudut employment (pekerjaan) perusahaan asuransi memberi bantuan kepada publik, yaitu memberi kesempatan bekerja pada buruh/pegawai untuk memperoleh income guna berlangsungnya hidup mereka.

Jenis-Jenis Asuransi Jiwa


Dalam asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa ada bermacam-macam Bentuk dan isinya. Hal ini mendorong para sarjana untuk mengelompokkan jenis-jenis-jenis asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa tersebut.
H.M.N. Purwosutjipto, mengelompokkan asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa tersebut, sebagai berikut :
 Bentuk-bentuk asuransi jiwa yang saling bertentangan, antara lain :
 Asuransi hidup dan asuransi mati.
 Asuransi biasa dan asuransi rakyat.
 Asuransi perorangan dan asuransi kumpulan.
 Perbedaan-perbedaan asuransi jiwa menurut unsur-unsurnya :
 Pure Endowement
 Anuitasmyang terdiri dari :
– Anuitas pasti (Annuity Certain)
– Anuitas jiwa (Life Annuity)
 Asuransi jangka waktu (Term Insurance) yang terdiri dari :
– Asuransi ekawarsa
– Asuransi seumur hidup
 Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun (Decreasing Term Insurance)
 Asuransi jangka waktu dengan santunan meningkat (Increasing Term Insurance)
 Bentuk-bentuk asuransi gabungan yang ada di Indonesia, antara lain :
 Asuransi dwiguna
 Asuransi pensiun
 Asuransi jiwa kredit
Sedangkan A.Abbas Salim, menggolongkan asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa dalam tiga golongan, yaitu :
1. Asuransi Jiwa Biasa (Ordinary life Insurance), terdiri atas :
a. Asuransi Eka waktu (Term Life Insurance)
b. Asuransi Jiwa Seumur hidup (Whole Life Insurance)
c. Asuransi Dwiguna (Endowment Life Insurance)
d. Anuitas (Annuity)
2. Asuransi Jiwa Secara Kolektif (Group Life Insurance)
3. Asuransi Rakyat (Industrial Life Insurance)
Adapun yang dimaksud dengan asuransi hidup adalah asuransi Asuransi jiwa yang uang pertanggungannya baru dibayarkan, bila badan tertanggung masih hidup pada akhir masa pertanggungan. Jika badan tertanggung meninggal dunia sebelum akhir masa pertanggungannya, maka uang pertanggungannya tidak dibayarkan, misalnya Pure Endowment atau asuransi pensiun. Sedangkan asuransi mati adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan jika badan tertanggung meninggal dalam jangka waktu masa pertanggungan. Dalam praktek, asuransi hidup dan mati digabung menjadi satu, misalnya dalam asuransi Dwiguna.
Asuransi biasa adalah asuransi jiwa yang ditujukan bagi masyarakat golongan menengah keatas. Pada dasarnya premi dihitung dan dibayar setiap tahun atau diangsur setiap semester, triwulan atau bulanan ataupun dapat dibayar sekaligus untuk beberapa tahun sebagai premi tunggal. Asuransi rakyat adalah asuransi jiwa bagi rakyat berpenghasilan rendah, misalnya buruh, karyawan atau pengusaha kecil.
Asuransi perorangan adalah asuransi jiwa, dimana satu polis diperuntukkan bagi satu atau beberapa orang tertanggung, dan bila terjadi klaim, kontraknya berakhir. Untuk asuransi kumpulan, tiap satu polis menutup sekelompok badan tertanggung dengan jumlah minimum yang ditetapkan. Polis tersebut disebut induk atau polis pokok dan para badan tertanggung sebagai peserta. Dalam hal adanya klaim atas seorang peserta, polis induk tetao masih berlaku.
Asuransi ekaguna (pure endowment) adalah sejenis asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan, jika badan tertanggung pada akhir masa pertanggungannya masih hidup. Tetapi bila pada waktu si badan tertanggung itu sudah mati, maka uang pertanggungan tidak dibayarkan.
Anuitas prinsipnya berbeda dengan asuransi biasa. Anuitas bertujuan untuk membentuk ‘dana’ agar bias digunakan pada waktu hari tuanya. Hal yang penting disini adalah cara bagaimana mengumpulkan dana-dana, sedangkan pada asuransi tujuannya untuk memperkecil resiko.
Anuitas pasti adalah suatu deretan pembayaran secara berkala selama jangka waktu tertentu, misalnya pembayaran dana beasiswa. Anuitas jiwa adalah suatu deretan pembayaran secara berkala selama jangka waktu tetentu atau selama hidup, yang pembayaranya dilaksanakan jika badan tertanggung masih hidup, misalnya pembayaran premi asuransi jiwa atau pembayaran pensiun.
Asuransi jangka waktu adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan kepada yang ditunjuk, jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan. Uang pertanggungan tidak dibayarkan bila badan tertanggungmasih hidup pada akhir masa pertanggungan. Bentuk pertanggungan ini jangka waktu tertentu.
Asuransi ekawarsa adalah asuransi jangka waktu yang masa pertanggunganya satu tahun. Jika masa pertanggungan satu tahun sudah berakhir, dapat diperbahurui lagi dengan cara membayar premi untuk masa pertanggungan satu tahun berikutnya, dengan penyesuaian umur. Asuransi seumur hidup adalah asuransi jiwa jangka waktu yang masa pertanggungannya tidak terbatas, dalam arti, seumur hidup. Biasanya pembayaran premi setiap tahun sama besarnya.
Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun adalah asuransi jiwa jangka waktu yang uang pertanggungannya menurun. Uang pertanggungan pada saat permulaan disebut awal. Mengenai asuransi jiwa jenis ini ada beberapa bentuk variasinya, yaitu :
 Asuransi jiwa kredit
Asurasi jenis ini terjadi dari asuransi dari asuransi jangka waktu dengan santunan menurun yang dikaitkan dengan pinjaman (kredit). Jika badan tertanggung dalam masa pertanggungan meninggal dunia, maka penanggung melunasi secara tunai sisa pinjaman yang belum dibayar.
 Asuransi Santunan Penghasilan Keluarga
Asuransi ini adalah asuransi jangka waktu dengan santunan menurun, yang uang pertanggungannya dibayarkan setiap bulan sejak tertanggung meninggal dunia sampai akhir masa pertanggungan.
Asuransi jangka waktu dengan santunan meningkat adalah Asuransi jiwa jangka waktu yang uang pertanggungannya meningkat.
Sedangkan menurut Emmy Pangaribuan, pertanggungan jiwa sebenarnya tidak dapat dimasukkan kedalam pengertian/hakekat “pertanggungan” sehingga dia digolongkan ke dalam suatu pertanggungan yang sifatnya tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya merupakan pertanggungan. Pendapat tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa :
 Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa adalah kematian. Akan tetapi kematian itu adalah suatu peristiwa yang telah dapat ditentukan akan terjadi, sebab semua orang pasti mati, ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal lagi. Hanya saatnya kematian itulah yang belum dapat dipastikan. Sedangkan unsur peristiwa tidak tentu di dalam pertanggungan kerugian pada umumnya adalah suatu peristiwa yang menurut pengalaman ,manusia tidak dapat diharapkan akan terjadinya. Pada pertanggungan jiwa, kematian itu adalah suatu peristiwa yang diharapkan pada setiap orang akan terjadi, hanya waktunya yang tidak dapat dsipastikan. Oleh karena itu, pengertian peristiwa yang tidak tertentu seperti yang disebutkan dalam Pasal 246 KUHD itu, di dalam pertanggungan jiwa hanyalah terdapat dalam arti “apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk membayar, kalau peristiwa kematian itu terjadidalam waktu yang lebih pendek daripada waktu hidup yang mungkin terpanjang dari tertanggung”.
 Unsur kepentingan dalam suatu pertanggungan merupakan suatu syarat yang harus ada bagi tiap-tiap tertanggung. Dan kepentingan itu harus dapat dinilai dengan uang. Dalam pertanggungan jiwa unsur kepentingan itu tidak dapat dinilai dengan uang. Jadi tidak sesuai dengan Pasal 268 KUHD.
Jadi menurut Emmy Pangaribuan, pertanggungan jiwa merupakan pertanggungan yang tidak sesungguhnya artinya pengertian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa bukan dimaksudkan seperti yang disebutkan dalam Pasal 246 KUHD.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian, pengertian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa sudah terangkum dalam Pasal 1 ayat 1. Hal tersebut terlihat dari kata-kata “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dari pengertian yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jiwa dapat dijadikan objek asuransi. Hal ini juga dipertegas pada ayat selanjutnya dari pasal tersebut : “Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya”

Asuransi Jiwa Kredit


1. Pengertian asuransi jiwa
Menurut Man S. Sastrawidjaja, asuransi jiwa dapat diartikan sebagai:“suatu perjanjian asuransi yang berkewajiban penanggung untuk membayar sejumlah uang kepada tertanggung didasarkan kepada meninggal atau hidupnya seseorang.”
Molengraaff mengajukan dua macam definisi asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa : “Pertanggungan jiwa dalam arti luas meliputi semua perjanjian tentang pembayaran sejumlah uang pokok (capital) atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau matinya seseorang, dan oleh karena itu pembayaran uang pokok atau pembayaran uang premi atau kedua-duanya bagi segala jenis (pertanggungan jiwa) digantungkan pada hidup atau matinya satu atau beberapa orang tertentu.
 Dalam arti sempit, pertanggungan jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang pokok (capital), satu jumlah sekaligus,pada waktu hidup atau matinya orang yang ditunjuk.”
Apabila dihubungkan dengan penggolongan asuransi secara yuridis sebagaimana yang dibuat oleh Molengraaff, asuransi jiwa dapat dapat dimasukkan kedalam golongan asuransi jumlah (sommen verzekering). Adapun yang dimaksud dengan asuransi jumlah adalah suatu perjanjian asuransi yang pada umumnya objeknya tidak dapat dinilai dengan uang dan kewajiban penanggung untuk membayar sejumlah uang kepada tertanggung tidak didasarkan kepada kerugian yang diderita, dan uang asuransi tersebut diperjanjikan oleh kedua belah pihak. 
Menurut Purwosutjipto, definisi dari asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa adalah :
“Perjanjian timbal balik antara ‘penutup’ (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan untuk membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung, sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang telah diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya.”
Menurut Emmy Pangaribuan, Asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa merupakan pertanggungan yang tidak sesungguhnya. Artinya, pengertian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa bukan dimaksud seperti yang disebutkan dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jelas bahwa asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa berbeda dengan asuransi lainnya. Perbedaan ini adalah, bahwa dalam asuransi kerugian atau pertanggungan kerugian si asurador menggantikan kerugian tertentu yang diderita oleh si terjamin, sedangkan dalam asuransi sejumlah uang (pertanggungan jumlah) si penjamin berjanji memberi uang yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya, dengan tidak disandarkan pada suatu kerugian tertentu.[32]
Adapun pengertian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Peransuransian sudah terangkum dalam Pasal 1 (satu) butir 1 (satu), yaitu :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada ketiga yang mungkin akan dideritan tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari pengertian yang diberikan oleh Undang-Undang diatas, dapat dikatakan bahwa jiwa dapat dijadikan obyek asuransi. Hal ini juga dipertegas dalam butir-butir selanjutnya. Dapat diambil kesimpulan, bahwa asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa adalah perjanjian antara dua (2) pihak atau lebih. Tertanggung atau penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jangka waktu pertanggungan untukmembayar uang premi kepada penanggung. Sedangkan penanggung mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, apabila orang yang jiwanya dipertanggungkan meninggal atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang telah diperjanjikan, kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi.
Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai sifat yang khusus dan unik, sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan jenis perjanjian lain. Perjanjian asuransi atau pertanggungan, secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Perjanjian ini diklafikasikan sebagai suatu perjanjian khusus dan yang tunduk pada ketentuan-ketentuan khusus pula.
Secara umum, sahnya suatu perjanjian diatur dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam suatu perjanjian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa, yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang yang jiwanya dipertanggungkan. Selanjutnya, asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa akan gugur apabila tertanggung sudah meningggal pada saat pertanggungan itu ditutup, kecuali telah diperjanjikan lain. Demikian pula dalam hal ini tertanggung bunuh diri atau dihukum mati.

Hapusnya Perjanjian Kredit


Dari ketentuan Pasal 4 perjanjian kredit modal PK 1 BNI 1946, dapat disimpulkan bahwa didalam perjanjian kredit, bank memiliki kewajiban pokok yaitu menyediakan kredit dengan tujuan kredit dan jangka waktu perjanjian.
Di dalam Pasal 28 perjanjian kredit BNI 1946 model PK 1 disebutkan sebagai berikut :
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam perjanjian ini, bank berhak secara sepihak dan sewaktu-waktu tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau menegur penerima kredit, untuk tidak mengizinkan atau menolak penarikan atau penggunaan kredit lebih lanjut oleh penerima kredit dan mengakhiri jangka waktu kredit ini antara lain jika :
  1. Penerima kredit tidak atau belum mempergunakan kredit ini setelah lewat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya perjanjian kredit;
  2. Bunga tidak dibayar pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang telah ditentukan, dalam hal ini lewatnya waktu saja dengan tidak perlu diberikan teguran-teguran terlebih dahulu oleh Bank kepada Penerima Kredit telah memberikan bukti yang cukup bahwa penerima kredit telah melalaikan kewajibannya;
  3. Penerima kredit semata-mata menurut pertimbangan bank, tidak atau belum cukup memenuhi ketentuan atau kewajibannya menurut ketentuan ini.
  4. Pengurus perusahaan meninggal dunia, perusahaan pailit, diletakkan sita atas barang-barang yang menjadi jaminan kredit, atau karena hal-hal lain semata-mata menurut pertimbangan bank, penerima kredit dikuatirkan tidak dapat membayar kembali kreditnya.
BBD dalam perjanjian kredit model KR/05 H, Pasal 2a dan BDN dalam perjanjian kredit model Bel 4 B/2-74 Pasal 5 mengemukakan bahwa bank sewaktu-waktu berwenang mengakhiri perjanjian kredit tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu.

Jaminan Dalam Perjanjian Kredit



Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk  menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Kegunaan jaminan adalah untuk :

    Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan  pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah cidera janji.
    Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaanya dapat dicegah atau diperkecil terjadinya.
    Memberi dorongan kepada debitor (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit.

Kredit yang diberiakan oleh bank mengandung resiko sehingga bank dituntut kemampuan dan efektivitasnya dalam mengelola resiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian sehingga bank wajib memerhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, diantaranya :
    Bank tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis.
        Bank tidak diperkenankan memberikan kredit pada usaha yang sejak semula telah diperhitungkan kurang sehat dan akan membawa kerugian.
        Bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam ramgka kegiatan jual beli saham, atau
            Memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit ( legal lending limit ).

Dengan mengingat hal-hal tersebut, maka dalam memberikan kreditnya bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitor untuk membayar kembali kewajibanya. Setelah kredit diberikan, bank perlu melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit serta kemampuan dan kepatuhan debitor daalm memenuhi kewajibannya. Selain itu, bank juga dituntut untuk melakukan peninjauan, penilaian, dan pengikatan terhadap agunan yang disodorkan oleh debitor sehingga agunan yang diterima dapat memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku.

Hal-hal diatas haruslah ditaati karena telah dijadikan asas dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang selengkapnya berbunyi :

(1)         Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2)         Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dari ketentuan tersebut di atas yang paling penting, yaitu bahwa bank dalam menyalurkan dana untuk kredit harus didasarkan pada adanya suatu jaminan dalam pemberian kredit menurut pasal 2 ayat (1) Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang jaminan Pemberian kredit, yaitu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.  Sedangkan guna memperoleh keyakinan tersebut maka bank sebelum memberikan kreditnya harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitor.
Hal-hal yang berkaitan dengan debitor yang dapat menggambarkan bahwa debitor tersebut sebagai debitor yang bankable dapat dilihat dari beberapa segi. Praktik perbankan dalam mendapatkan keyakinan bahwa debitornya mempunyai klasifikasi bankable setelah melalui penganalisaan dan penelitian.

Adapun acuan dalam rangka penganalisaan dan penelitian tersebut, yaitu meliputi :
    5C yaitu :
        Character ( sifat-sifat si calon debitor, seperti kejujuran, perilaku, dan ketaatanya ). Guna mendapatkan data-data mengenai karakter debitor tersebut maka bank dapat melakukanya dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi bank lainnya.
        Capital ( permodalan ), hal yang menjadi perhatian dari segi permodalan ini, yaitu tentang besar dan struktur modal termasuk kinerja hasil dari modal itu sendiri dari perusahaan apabila debitornya merupakan perusahaan dan segi pendapatannya apabila debitornya merupakan perorangan.
        Capacity ( kemampuan ), perhatian yang diberikan terhadap kemampuan diberikan terhadap kemapuan debitor, yaitu menyangkut kepemimpinan dan kinerjanya dalam perusahaan.
        Collateral ( agunan ), yaitu kemampuan si calon debitor memberikan agunan yang baik serta memiliki nilai baik secara hukum ataupun secara ekonomi.
        Condition Of Economy ( kondisi perekonomian ), yaitu segi kondisi yang sangat cepat berubah. Adapun yang menjadi perhatianya meliputi kebijakan pemerintah, politik, sosial budaya, dan segi lainnya yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi itu sendiri.
        4P yaitu :
            Personality atau kepribadian debitor merupakan segi-segi yang subjektif, tetapi menjadi suatu yang penting dalam penentuan pemberian kredit sehingga perlu dikumpulkan data-data mengenai calon debitor tersebut.
            Purpose atau tujuan, yang menjadi sorotan dari segi ini, yaitu menyangkut tujuan penggunaan dari kredit tersebut apakah untuk digunakan pada kegiatan yang bersifat konsumtif atau produktif atau dipakai untuk kegiatan yang bersifat atau mengandung unsur spekulatif.
            Prospect atau masa depan dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan kredit tersebut. Adapun unsur-unsur yang dapat menjadi penilaian mengenai prospek tersebut, diantaranya, bidang usaha, pengelolaan bidang usaha, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
            Payment atau cara pembayarannya. Hal yang menjadi perhatian untuk itu, misalnya, mengenai kelancaran aliran dana (cash flow).
        3R yaitu :
            Returni atau balikan, maksudnya adalah hasil yang akan dicapai dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan tersebut
            Repayment atau perhitungan pengembalian dana dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan atau kredit.
            Risk bearing ability, yaitu perhitungan besarnya kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga.