Jenis-Jenis Asuransi Jiwa


Dalam asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa ada bermacam-macam Bentuk dan isinya. Hal ini mendorong para sarjana untuk mengelompokkan jenis-jenis-jenis asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa tersebut.
H.M.N. Purwosutjipto, mengelompokkan asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa tersebut, sebagai berikut :
 Bentuk-bentuk asuransi jiwa yang saling bertentangan, antara lain :
 Asuransi hidup dan asuransi mati.
 Asuransi biasa dan asuransi rakyat.
 Asuransi perorangan dan asuransi kumpulan.
 Perbedaan-perbedaan asuransi jiwa menurut unsur-unsurnya :
 Pure Endowement
 Anuitasmyang terdiri dari :
– Anuitas pasti (Annuity Certain)
– Anuitas jiwa (Life Annuity)
 Asuransi jangka waktu (Term Insurance) yang terdiri dari :
– Asuransi ekawarsa
– Asuransi seumur hidup
 Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun (Decreasing Term Insurance)
 Asuransi jangka waktu dengan santunan meningkat (Increasing Term Insurance)
 Bentuk-bentuk asuransi gabungan yang ada di Indonesia, antara lain :
 Asuransi dwiguna
 Asuransi pensiun
 Asuransi jiwa kredit
Sedangkan A.Abbas Salim, menggolongkan asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa dalam tiga golongan, yaitu :
1. Asuransi Jiwa Biasa (Ordinary life Insurance), terdiri atas :
a. Asuransi Eka waktu (Term Life Insurance)
b. Asuransi Jiwa Seumur hidup (Whole Life Insurance)
c. Asuransi Dwiguna (Endowment Life Insurance)
d. Anuitas (Annuity)
2. Asuransi Jiwa Secara Kolektif (Group Life Insurance)
3. Asuransi Rakyat (Industrial Life Insurance)
Adapun yang dimaksud dengan asuransi hidup adalah asuransi Asuransi jiwa yang uang pertanggungannya baru dibayarkan, bila badan tertanggung masih hidup pada akhir masa pertanggungan. Jika badan tertanggung meninggal dunia sebelum akhir masa pertanggungannya, maka uang pertanggungannya tidak dibayarkan, misalnya Pure Endowment atau asuransi pensiun. Sedangkan asuransi mati adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan jika badan tertanggung meninggal dalam jangka waktu masa pertanggungan. Dalam praktek, asuransi hidup dan mati digabung menjadi satu, misalnya dalam asuransi Dwiguna.
Asuransi biasa adalah asuransi jiwa yang ditujukan bagi masyarakat golongan menengah keatas. Pada dasarnya premi dihitung dan dibayar setiap tahun atau diangsur setiap semester, triwulan atau bulanan ataupun dapat dibayar sekaligus untuk beberapa tahun sebagai premi tunggal. Asuransi rakyat adalah asuransi jiwa bagi rakyat berpenghasilan rendah, misalnya buruh, karyawan atau pengusaha kecil.
Asuransi perorangan adalah asuransi jiwa, dimana satu polis diperuntukkan bagi satu atau beberapa orang tertanggung, dan bila terjadi klaim, kontraknya berakhir. Untuk asuransi kumpulan, tiap satu polis menutup sekelompok badan tertanggung dengan jumlah minimum yang ditetapkan. Polis tersebut disebut induk atau polis pokok dan para badan tertanggung sebagai peserta. Dalam hal adanya klaim atas seorang peserta, polis induk tetao masih berlaku.
Asuransi ekaguna (pure endowment) adalah sejenis asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan, jika badan tertanggung pada akhir masa pertanggungannya masih hidup. Tetapi bila pada waktu si badan tertanggung itu sudah mati, maka uang pertanggungan tidak dibayarkan.
Anuitas prinsipnya berbeda dengan asuransi biasa. Anuitas bertujuan untuk membentuk ‘dana’ agar bias digunakan pada waktu hari tuanya. Hal yang penting disini adalah cara bagaimana mengumpulkan dana-dana, sedangkan pada asuransi tujuannya untuk memperkecil resiko.
Anuitas pasti adalah suatu deretan pembayaran secara berkala selama jangka waktu tertentu, misalnya pembayaran dana beasiswa. Anuitas jiwa adalah suatu deretan pembayaran secara berkala selama jangka waktu tetentu atau selama hidup, yang pembayaranya dilaksanakan jika badan tertanggung masih hidup, misalnya pembayaran premi asuransi jiwa atau pembayaran pensiun.
Asuransi jangka waktu adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan kepada yang ditunjuk, jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan. Uang pertanggungan tidak dibayarkan bila badan tertanggungmasih hidup pada akhir masa pertanggungan. Bentuk pertanggungan ini jangka waktu tertentu.
Asuransi ekawarsa adalah asuransi jangka waktu yang masa pertanggunganya satu tahun. Jika masa pertanggungan satu tahun sudah berakhir, dapat diperbahurui lagi dengan cara membayar premi untuk masa pertanggungan satu tahun berikutnya, dengan penyesuaian umur. Asuransi seumur hidup adalah asuransi jiwa jangka waktu yang masa pertanggungannya tidak terbatas, dalam arti, seumur hidup. Biasanya pembayaran premi setiap tahun sama besarnya.
Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun adalah asuransi jiwa jangka waktu yang uang pertanggungannya menurun. Uang pertanggungan pada saat permulaan disebut awal. Mengenai asuransi jiwa jenis ini ada beberapa bentuk variasinya, yaitu :
 Asuransi jiwa kredit
Asurasi jenis ini terjadi dari asuransi dari asuransi jangka waktu dengan santunan menurun yang dikaitkan dengan pinjaman (kredit). Jika badan tertanggung dalam masa pertanggungan meninggal dunia, maka penanggung melunasi secara tunai sisa pinjaman yang belum dibayar.
 Asuransi Santunan Penghasilan Keluarga
Asuransi ini adalah asuransi jangka waktu dengan santunan menurun, yang uang pertanggungannya dibayarkan setiap bulan sejak tertanggung meninggal dunia sampai akhir masa pertanggungan.
Asuransi jangka waktu dengan santunan meningkat adalah Asuransi jiwa jangka waktu yang uang pertanggungannya meningkat.
Sedangkan menurut Emmy Pangaribuan, pertanggungan jiwa sebenarnya tidak dapat dimasukkan kedalam pengertian/hakekat “pertanggungan” sehingga dia digolongkan ke dalam suatu pertanggungan yang sifatnya tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya merupakan pertanggungan. Pendapat tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa :
 Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa adalah kematian. Akan tetapi kematian itu adalah suatu peristiwa yang telah dapat ditentukan akan terjadi, sebab semua orang pasti mati, ini adalah suatu kenyataan yang tidak dapat disangkal lagi. Hanya saatnya kematian itulah yang belum dapat dipastikan. Sedangkan unsur peristiwa tidak tentu di dalam pertanggungan kerugian pada umumnya adalah suatu peristiwa yang menurut pengalaman ,manusia tidak dapat diharapkan akan terjadinya. Pada pertanggungan jiwa, kematian itu adalah suatu peristiwa yang diharapkan pada setiap orang akan terjadi, hanya waktunya yang tidak dapat dsipastikan. Oleh karena itu, pengertian peristiwa yang tidak tertentu seperti yang disebutkan dalam Pasal 246 KUHD itu, di dalam pertanggungan jiwa hanyalah terdapat dalam arti “apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk membayar, kalau peristiwa kematian itu terjadidalam waktu yang lebih pendek daripada waktu hidup yang mungkin terpanjang dari tertanggung”.
 Unsur kepentingan dalam suatu pertanggungan merupakan suatu syarat yang harus ada bagi tiap-tiap tertanggung. Dan kepentingan itu harus dapat dinilai dengan uang. Dalam pertanggungan jiwa unsur kepentingan itu tidak dapat dinilai dengan uang. Jadi tidak sesuai dengan Pasal 268 KUHD.
Jadi menurut Emmy Pangaribuan, pertanggungan jiwa merupakan pertanggungan yang tidak sesungguhnya artinya pengertian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa bukan dimaksudkan seperti yang disebutkan dalam Pasal 246 KUHD.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian, pengertian asuransi jiwa atau pertanggungan jiwa sudah terangkum dalam Pasal 1 ayat 1. Hal tersebut terlihat dari kata-kata “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dari pengertian yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jiwa dapat dijadikan objek asuransi. Hal ini juga dipertegas pada ayat selanjutnya dari pasal tersebut : “Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya”