Dari ketentuan Pasal 4 perjanjian kredit modal PK 1 BNI 1946, dapat
disimpulkan bahwa didalam perjanjian kredit, bank memiliki kewajiban
pokok yaitu menyediakan kredit dengan tujuan kredit dan jangka waktu
perjanjian.
Di dalam Pasal 28 perjanjian kredit BNI 1946 model PK 1 disebutkan sebagai berikut :
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam perjanjian ini, bank berhak
secara sepihak dan sewaktu-waktu tanpa terlebih dahulu memberitahukan
atau menegur penerima kredit, untuk tidak mengizinkan atau menolak
penarikan atau penggunaan kredit lebih lanjut oleh penerima kredit dan
mengakhiri jangka waktu kredit ini antara lain jika :
- Penerima kredit tidak atau belum mempergunakan kredit ini setelah lewat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya perjanjian kredit;
- Bunga tidak dibayar pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang telah ditentukan, dalam hal ini lewatnya waktu saja dengan tidak perlu diberikan teguran-teguran terlebih dahulu oleh Bank kepada Penerima Kredit telah memberikan bukti yang cukup bahwa penerima kredit telah melalaikan kewajibannya;
- Penerima kredit semata-mata menurut pertimbangan bank, tidak atau belum cukup memenuhi ketentuan atau kewajibannya menurut ketentuan ini.
- Pengurus perusahaan meninggal dunia, perusahaan pailit, diletakkan sita atas barang-barang yang menjadi jaminan kredit, atau karena hal-hal lain semata-mata menurut pertimbangan bank, penerima kredit dikuatirkan tidak dapat membayar kembali kreditnya.
BBD dalam perjanjian kredit model KR/05 H, Pasal 2a dan BDN dalam
perjanjian kredit model Bel 4 B/2-74 Pasal 5 mengemukakan bahwa bank
sewaktu-waktu berwenang mengakhiri perjanjian kredit tanpa memperhatikan
tenggang waktu tertentu.






