Jaminan Dalam Perjanjian Kredit



Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk  menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Kegunaan jaminan adalah untuk :

    Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan  pelunasan dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah cidera janji.
    Menjamin agar nasabah berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaanya dapat dicegah atau diperkecil terjadinya.
    Memberi dorongan kepada debitor (tertagih) untuk memenuhi perjanjian kredit.

Kredit yang diberiakan oleh bank mengandung resiko sehingga bank dituntut kemampuan dan efektivitasnya dalam mengelola resiko kredit dan meminimalkan potensi kerugian sehingga bank wajib memerhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, diantaranya :
    Bank tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis.
        Bank tidak diperkenankan memberikan kredit pada usaha yang sejak semula telah diperhitungkan kurang sehat dan akan membawa kerugian.
        Bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham dan modal kerja dalam ramgka kegiatan jual beli saham, atau
            Memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit ( legal lending limit ).

Dengan mengingat hal-hal tersebut, maka dalam memberikan kreditnya bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitor untuk membayar kembali kewajibanya. Setelah kredit diberikan, bank perlu melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit serta kemampuan dan kepatuhan debitor daalm memenuhi kewajibannya. Selain itu, bank juga dituntut untuk melakukan peninjauan, penilaian, dan pengikatan terhadap agunan yang disodorkan oleh debitor sehingga agunan yang diterima dapat memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku.

Hal-hal diatas haruslah ditaati karena telah dijadikan asas dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang selengkapnya berbunyi :

(1)         Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2)         Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dari ketentuan tersebut di atas yang paling penting, yaitu bahwa bank dalam menyalurkan dana untuk kredit harus didasarkan pada adanya suatu jaminan dalam pemberian kredit menurut pasal 2 ayat (1) Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang jaminan Pemberian kredit, yaitu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.  Sedangkan guna memperoleh keyakinan tersebut maka bank sebelum memberikan kreditnya harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitor.
Hal-hal yang berkaitan dengan debitor yang dapat menggambarkan bahwa debitor tersebut sebagai debitor yang bankable dapat dilihat dari beberapa segi. Praktik perbankan dalam mendapatkan keyakinan bahwa debitornya mempunyai klasifikasi bankable setelah melalui penganalisaan dan penelitian.

Adapun acuan dalam rangka penganalisaan dan penelitian tersebut, yaitu meliputi :
    5C yaitu :
        Character ( sifat-sifat si calon debitor, seperti kejujuran, perilaku, dan ketaatanya ). Guna mendapatkan data-data mengenai karakter debitor tersebut maka bank dapat melakukanya dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi bank lainnya.
        Capital ( permodalan ), hal yang menjadi perhatian dari segi permodalan ini, yaitu tentang besar dan struktur modal termasuk kinerja hasil dari modal itu sendiri dari perusahaan apabila debitornya merupakan perusahaan dan segi pendapatannya apabila debitornya merupakan perorangan.
        Capacity ( kemampuan ), perhatian yang diberikan terhadap kemampuan diberikan terhadap kemapuan debitor, yaitu menyangkut kepemimpinan dan kinerjanya dalam perusahaan.
        Collateral ( agunan ), yaitu kemampuan si calon debitor memberikan agunan yang baik serta memiliki nilai baik secara hukum ataupun secara ekonomi.
        Condition Of Economy ( kondisi perekonomian ), yaitu segi kondisi yang sangat cepat berubah. Adapun yang menjadi perhatianya meliputi kebijakan pemerintah, politik, sosial budaya, dan segi lainnya yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi itu sendiri.
        4P yaitu :
            Personality atau kepribadian debitor merupakan segi-segi yang subjektif, tetapi menjadi suatu yang penting dalam penentuan pemberian kredit sehingga perlu dikumpulkan data-data mengenai calon debitor tersebut.
            Purpose atau tujuan, yang menjadi sorotan dari segi ini, yaitu menyangkut tujuan penggunaan dari kredit tersebut apakah untuk digunakan pada kegiatan yang bersifat konsumtif atau produktif atau dipakai untuk kegiatan yang bersifat atau mengandung unsur spekulatif.
            Prospect atau masa depan dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan kredit tersebut. Adapun unsur-unsur yang dapat menjadi penilaian mengenai prospek tersebut, diantaranya, bidang usaha, pengelolaan bidang usaha, kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
            Payment atau cara pembayarannya. Hal yang menjadi perhatian untuk itu, misalnya, mengenai kelancaran aliran dana (cash flow).
        3R yaitu :
            Returni atau balikan, maksudnya adalah hasil yang akan dicapai dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan tersebut
            Repayment atau perhitungan pengembalian dana dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan atau kredit.
            Risk bearing ability, yaitu perhitungan besarnya kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga.