Dalam setiap perjanjian kredit ada beberapa klausul yang selalu dan perlu dicantumkan diantaranya :
Syarat-Syarat penarikan kredit pertama kali atau (Predisbursement Clause)
Klausul ini menyangkut :
Pembayaran provisi, premi asuransi kredit, dan asuransi barang jaminan, serta biaya pengikatan jaminan secara tunai.
Penyerahan barang jaminan, dan dokumennya serta pelaksanaan pengikatan barang jaminan tersebut.
Pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan, dan asuransi kredit dengan tujuan untuk memperkecikrisiko yang terjadi di luar kesalahan debitur maupun kreditur.
Klausul mengenai maksimum kredit (Amount Clause). Syarat ini mempunyai arti penting dalam beberapa hal, yaitu :
Merupakan objek dari perjanjian kredit sehingga perubahan kesepakatan mengenai materi ini menimbulkan konsekuensi diperlukannya pembuatan perjanjian kredit baru ( sesuai dengan pasal 1381 butir 3 dan pasal 1413 KUH.Perdata-Novasi Objektif ).
Merupakan batas kewajiban pihak debitur yang berupa penyediaan dana selama tenggang waktu perjanjian kredit, yang berarti pula batas hak debitur untuk melakukan penarikan pinjaman.
Merupakan penetapan besarnya nilai agunan yang harus diserahkan, dasar perhitungan penetapan besarnya provisi atau commitmen fee.
Merupakan batas dikenakannya denda kelebihan tarik (overdraft ).
Klausul mengenai Jangka Waktu Kredit. Syarat ini penting dalam beberapa hal yaitu :
Merupakan batas waktu bagi bank, kapan keharusan menyediakan dana sebesar maksimum kredit berakhir dan sesudah dilewatinya jangka waktu ini sehingga menimbulkan hak tagih/pengembalian kredit dari nasabah.
Merupakan batas waktu kapan bank boleh melakukan teguran-teguran kepada debitur jika tidak memenuhi kewajiban tepat pada waktunya.
Merupakan suatu masa yang tepat bagi bank untuk melakukan review atau analisis kembali apakah fasilitas kredit tersebut perlu diperpanjang atau perlu segera ditagih kembali.
Klausul mengenai bunga pinjaman ( Interest Clause ).
Syarat ini di atur secara tegas dalam perjanjian kredit dengan maksud untuk :
Memberikan kepastian mengenai hak bank untuk memungut bunga pinjaman dengan jumlah yang sudah disepakati bersama karena bunga merupakan penghasilan bank yang, baik secara langsung maupun tidak langsung akan diperhitungkan dengan biaya dana untuk penyediaan fasilitas kredit tersebut.
Pengesahan pemungutan bunga di atas 6% per tahun. Dengan mendasarkan pada pedoman keterangan Pasal 1765 dan pasal 1767 KUH.Perdata yang memungkinkan pemungutan bunga pinjaman dia atas 6% per tahun asalkan diperjanjikan secara tertulis.
Klausul Mengenai Barang Agunan kredit
Syarat ini bertujuan agar pihak debitur tidak melakukan penarikan atau penggantian barang jaminan secara sepihak, tetapi harus ada kesepakatan dengan pihak bank.
Klausul Asuransi ( Insurance Clause )
Klausul ini bertujuan untuk pengalihan resiko yang mungkin terjadi, baik atas barang agunan maupun atas kreditnya sendiri. Adapun materinya perlu memuat mengenai maskapai asuransi yang ditunjuk, premi asuransinya, keharusan polis asuransi untuk disimpan di bank, dan sebagainya.
Klausul Mengenai Tindakan yang dilarang Oleh Bank ( Negative Clause).
Klausul ini terdiri atas berbagai macam hal yang mempunyai akibat yuridis dan ekonomi bagi pengamanan kepentingan bank sebagai tujuan utama. Adapun contoh tindakan yang tidak diperkenankan dilakukan debitor. Diantaranya :
Larangan meminta kredit kepada pihak lain tanpa seizin bank.
Larangan mengubah bentuk hukum perusahaan debitor tanpa seizing bank.
Larangan membubarkan perusahaan tanpa seizing bank.
Tigger Clause atau Opeisbaar Clause
Klausul ini mengatur hak bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak waalupun jangka waktu perjanjian kredit tersebut belum berakhir.
Klausul Mengenai denda ( Penalty Clause )
Syarat ini dimaksudkan untuk mempertegas hak-hak bank untuk melakukan pungutan, baik mengenai besarnya maupun kondisinya.
Expence Clause
Klausul ini mengatur mengenai beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit, yang biasanya dibebankan kepada nasabah dan meliputi, antara lain, biaya pengikatan jaminan, pembuatan akta-akta perjanjian kredit, pengakuan utang, dan penagihan kredit.
Debet Authorization Clause
Pendebetan rekening pinjaman debitor haruslah dengan izin debitor.
Representation and Warranties
Klausul ini sering juga disebut dengan istilah materiil adverse change clause. Maksudnya ialah : bahwa pihak debitor menjanjikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikan.
Klausul Ketaatan pada ketentuan Bank.
Klausul ini dimaksudkan untuk menjaga kemungkinan jika terdapat hal-hal yang tidak diperjanjikan secara khusus, tetapt di pandang perlu, maka sudah dianggap telah diperjanjikan secara umum. Misalnya mengenai masalah tempat dan waktu melakukan pencairan dan penyetoran kredit, penggunaan formulir,format surat, konfirmasi atau pemberitahuan saldo rekening bulanan.
Miscellaneous atau Boiler Plate Provision
Pasal-pasal tambahan.
Dispute Settlement ( Alternatif Dispute Resolution )
Klausul mengenai metode penyelesaian perselisihan antara kreditur dan debitor. ( jika terjadi ).
Pasal Tertutup
Pasal penutup memuat eksemplar perjanjian kredit yang maksudnya mengadakan pengaturan mengenai jumlah alat bukti dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kredit serta tanggal penandatanganan perjanjian kredit.
Klausul-klausul tersebut di atas pada dasarnya tidak terlepas dari unsur-unsur kepatuhan serta asas umum hukum perjanjian, yaitu itikad baik. Dengan demikian , debitor ataupun pihak kreditor yang bersikap tidak jujur atau tidak beritikad baik, maka tidak perlu diberi perlindungan.






