Pengertian Perjanjian Kredit



Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perbankan. sama-sama tidak mengenal istilah “ perjanjian kredit “.

Istilah perjanjian kredit ditemukan dalam pedoman kebijaksanaan Di Bidang Perkreditan ( Instruksi Predisium Kabinet Nomor 15/EK/10 ) yang ditujukan kepada masyarakat bank. Di Instruksikan bahwa dalam memberikan kredit untuk apapun, bank-bank wajib mempergunakan “ akad perjanjian kredit “.

Di dalam praktik bank, akad “ perjanjian kredit “ ini diberi nama yang agak berbeda antara bank yang  satu dengan bank yang lainnya, namun demikian perbedaan tersebut tidak prinsipal.

Mengenai istilah kredit ini, Mariam Darus Badrulzaman lebih cenderung untuk menamakanya “perjanjian kredit bank “. Menurut beliau, istilah “bank“ diletakan disini untuk membedakannya dengan perjanjian pinjaman uang yang pemberi pinjamannya bukan bank.

Mengenai perjanjian kredit ini terdapat pendapat kalangan hukum yang pada dasarnya dikelompokan ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang berpendapat bahwa perjanjian kredit tunduk pada aturan-aturan hukum perjanjian yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata  mengenai pinjaman mengganti, didalam Bab mana diatur tentang pinjaman uang. Sedangkan kelompok lainnya berpendapat bahwa perjanjian kredit merupakan perjanjian tersendiri dan karenanya mempunyai aturan-aturan tersendiri yang berlainan dengan perjanjian pinjam uang yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata tersebut.

Di dalam buku karyanya, Marhainis Abdul Hay, mengatakan sebagai berikut: 

“Apabila kita lihat tentang kredit itu, maka kelihatan hukum yang berlaku ialah Buku III KUHPerdata tentang hukum perikatan yaitu perjanjian khusus pinjam mengganti”

Dari pendapat tersebut jelas bahwa menurut Marhainis Abdul Hay, perjanjian kredit tunduk pada aturan-aturan hukum mengenai perjanjian pinjam mengganti yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUH.Perdata dalam hal mana diatur perjanjian pinjam uang.

Kemudian R.Subekti mengatakan sebagai berikut :

“Dalam bentuk apapun juga pemberian kredit itu diadakan, dalam semuanya itu pada hakekatnya yang terjadi adalah perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754 s/d pasal 1769 KUH.Perdata.”

Pernyataan tersebut sama dengan pernyataan Marhainis Abdul Hay, karena Pasal 1754 s/d Pasal 1769 merupakan pasal-pasal di bawah Bab XIII Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang pinjam mengganti.

Jadi menurut kedua ahli hukum tersebut, perjanjian kredit pada hakekatnya merupakan perjanjian pinjam uang yang sepenuhnya diatur dan tunduk pada Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mariam Darus Badrulzaman termasuk kelompok ahli hukum yang berpendapat bahwa perjanjian kredit merupakan perjanjian tersendiri dan karenanya mempunyai aturan-aturan tersendiri yang berlainan dengan perjanjian pinjam uang yang diatur dalm Bab XIII Buku III KUHPerdata.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian kredit bank adalah berlainan dengan perjanjian pinjam uang yang di atur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata. Menurutnya, salah satu unsur pokok yang memisahkan perjanjian kredit bank dengan perjanjian pinjam uang dalam KUHPerdata ialah bahwa perjanjian kredit bank merupakan perjanjian bernama yang berakar pada Undang-Undang Perbankan.

Selanjutnya Mariam Darus Abdulzaman mengatakan bahwa perjanjian kredit bank dalam aspek konsensuil dan riil sebagai perjanjian bernama Nasional, berdasarkan UUP 1967, memiliki identitas sendiri dengan sifat-sifat umum sebagai berikut :

    Merupakan perjanjian pendahuluan ( ovoorvereenkomst ) dari perjanjian penyerahan uang.
    Perjanjian kredit bersifat konsensual, obligator.
    Perjanjian penyerahan uangnya bersifat riil.
    Perjanjian kredit termasuk dalam jenis perjanjian standard.
    Perjanjian kredit banyak dicampuri pemerintah.
    Perjanjian kredit harus mengandung perjanjian jaminan.
    Perjanjian kredit dalam aspek riil adalah perjanjian sepihak.
    Perjanjian kredit dalam aspek konsensual adalah perjanjian timbal balik.

Sifat-sifat umum perjanjian kredit tersebut diatas tidak dimiliki oleh perjanjian pinjam uang yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata, hal tersebut menunjukan bahwa perjanjian kredit berbeda dengan perjanjian pinjam uang yang diatur dalam KUHPerdata.

Disamping itu, yang juga membedakan perjanjiaan kredit dengan perjanjian pinjam uang yang diatur dalam KUHPerdata adalah antara lain:

    Jika ditinjau dari segi tujuannya.

Perjanjian kredit mempunyai tujuan tertentu yang tidak dimiliki oleh perjanjian pinjam uang.

Di dalam perjanjian kredit, pihak penerima kredit dari bank tidak dapat mempergunakan kredit itu sesuka hatinya. Penggunaan kredit terikat pada program pemerintah di dalam pembangunan. Sedangkan pada perjanjian pinjam uang peminjam berhak mempergunakan pinjamannya dengan bebas, ( disimpulkan dari ketentuan pasal 1753 KUH.Perdata), hal tereebut merupakan konsekwensi dari paham liberalism.

    Jika ditinjau dari segi pemberi kredit.

Berlainan dengan pemberi pinjaman yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUHPerdata, pemberi kredit di dalam Undang-Undang tentang perbankan No. 7/1992 yang disimpulkan dari Pasal 1 Ayat 1 dalam hubungannya dengan Pasal 1 Ayat 12, pemberi kredit adalah bank, sedangkan dalam UUP No. 10 Tahun 1998 disimpulkan Pasal 1 Ayat 1 dalam hubunganya dengan Pasal `1 Ayat 11.

    Jika ditinjau dari segi dari kriteria penerimanya

Dalam perjanjian kredit, penerima kredit harus memenuhi criteria tertentu. Tidak sebagaimana di dalam Bab XIII Buku III KUH.Perdata dimana tidak dirumuskan siapa pemberi pinjaman, sehingga dapat diartikan siapapun dapat menerima atau menjadi penerima pinjaman ( peminjam ), di dalam pasal 8 Undang-Undang tentang perbankan No.7 Tahun 1992 ditentukan bahwa jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan wajib dipunyai oleh bank. Di dalam penjelasan pasal 8 UUP No, 7/1992 tersebut dijelaskan bahwa untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum member kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitor.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa perjanjian kredit berbeda dengan perjanjian pinjaman uang yang diatur dalam Bab XIII Buku III KUH.Perdata.

Dalam praktiknya perjanjian kredit sering kali mengakomodasi hal-hal seperti diatas sehingga semuanya dibakukan dan akhirnya terbentuklah perjanjian baku untuk perjanjian kredit tersebut. Dengan bentuk perjanjian yang baku tersebut tidaklah menjadi suatu pengingkaran atas asas kebebasan berkontrak sepanjang tetap ditegakkannya asas-asas umum perjanjian, seperti syarat-syarat yang wajar dengan menjunjung keadilan dan adanya keseimbangan para pihak dengan menghilangkan suatu penekanan kepada pihak lainya karena kekuatan yang dimiliki oleh salah satu pihak. Dengan demikian, rumusan perjanjian baku tersebut harus terhindar dari kandungan unsur-unsur yang akan mengakibatkan kecurangan yang sangat berlebihan dan terjadinya suatu pemaksaan karena adanya ketidakseimbangan kekuatan paa pihak, juga harus dihindarkan pula syarat perjanjian yang hanya menguntungkan sepihak, atau resiko yang hanya dibebankan kepada sepihak pula, serta pembatasan hak dalam menggunakan upaya hukum.

Perjanjian kredit mempunyai beberapa fungsi, diantaranya :

    Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok. Artinya, perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya, perjanjian pengikatan jaminan.
    Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur.
    Perjanjian kredit berfungsi sebagi alat untuk melakukan monitoring kredit.