Perjanjian kredit


Istilah “kredit” berasal dari bahasa yunani “credere” yang berarti “kepercayaan”.Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah sebagai berikut :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan  dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Pengertian kredit di atas pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 11 mengalami sedikit perubahan, selengkapnya adalah sebagai berikut :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga.”

Dari kedua pengertian tersebut terlihat adanya suatu perbedaan mengenai kontra prestasi yang akan diterima, semula kontra prestasi dari kredit tersebut dapat berupa bunga, imbalan, atau hasil keuntungan, sedangkan pada ketentuan yang baru kontra prestasi hanya berupa bunga. Latar belakang perubahan tersebut mengingat kontra prestasi berupa imbalan hasil keuntungan merupakan kontra prestasi yang khusus terdapat dalm pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang berbeda sekali penghitungannya dengan kontra prestasi berupa bunga.
Apabila Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 diperbandingkan dengan Pasal 1 Ayat 11 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, maka didalamnya terkandung “ Kewajiban untuk mengembalikan pinjaman” . Dari segi yang lebih luas lagi, suatu kewajiban untuk memenuhi perikatan.

Dari kewajiban ini, menurut Mariam Darus Badrulzaman, dapat dijabarkan bahwa kredit hanya dapat diberikan pada mereka yang “dipercaya mampu” mengembalikan kredit itu di belakang hari.
Intisari dari kredit, yaitu unsur kepercayaan, sedangkan unsur yang lainnya bersifat sebagai suatu yang berguna dalam rangka pertimbangan yang menyeluruh dalam mendapatkan atau memperoleh keyakinan dan kepercayaan untuk terjadinya suatu hubungan atau perikatan hukum dalam bidang perkreditan tersebut.

Dalam kegiatan kredit dapat disimpulkan adanya unsur-unsur:
 
Kepercayaan

Yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya, baik dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

Tenggang waktu

Yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam unsure waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang.

Degree of risk

Yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan, semakin tinggi pula tingkat rIsikonya karena sejauh-jauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka masih selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan timbulnya unsur rIsiko. Dengan adanya unsur rIsiko inilah maka timbulah jaminan dalam pemberian kredit.

Prestasi

Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun, karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang sering kita jumpai dalam praktik perkreditan.