Yang dimaksud dengan asas adalah latar belakang dari suatu peraturan yang kongkrit. Beberapa asas perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Hukum kontrak bersifat hukum mengatur
Sebagaimana diketahui bahwa hukum dapat dibagi ke dalam dua bagian yaitu:
1) Hukum memaksa (dwingend recht, mandatory law), dan
2) Hukum mengatur (aanvullen recht, optinal law).
Hukum tentang kontrak pada prinsipnya tergolong ke dalam hukum mengatur. Artinya, hukum tersebut baru berlaku sepanjang para pihak tidak mengaturnya lain. Jika para pihak dalam kontrak mengaturnya secara lain dari yang diatur dalam hukum kontrak, maka yang berlaku adalah apa yang diatur sendiri oleh para pihak tersebut.
Asas kebebasan berkontrak
Salah satu asas dalam hukum kontrak adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Artinya para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Memenuhi syarat sebagai suatu kontrak, dan
2) Tidak dilarang oleh undang-undang, dan
3) Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan
4) Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak ini merupakan refleksi dari sistem terbuka (open system) dari hukum kontrak tersebut.
Asas pacta sun servanda
Asas pacta sun servanda (janji itu mengikat) ini mengajarkan bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mempunyai ikatan hukum yang penuh. KUHPerdata kita juga menganut prinsip ini dengan melukiskan bahwa suatu kontrak berlaku seperti undang-undang bagi para pihak ( pasal 1338 KUH Perdata ).
Asas konsensual dari suatu kontrak
Hukum kontrak kita juga menganut asas konsensual. Maksud dari asas konsensual ini adalah bahwa suatu kontrak sudah sah dan mengikat ketika tercapai kata sepakat, tentunya selama syarat-syarat sahnya kontrak lainnya sudah dipenuhi. Jadi, dengan adanya kata sepakat, kontrak tersebut pada prinsipnya sudah mengikat dan sudah mempunyai akibat hukum, sehingga mulai saat itu juga sudah timbul hak dan kewajiban diantara para pihak. Dengan demikian, pada prinsipnya syarat tertulis tidak di wajibkan untuk suatu kontrak. Kontrak lisan pun sebenarnya sah-sah saja menurut hukum.
Akan tetapi terhadap beberapa jenis kontrak disyaratkan harus dibuat dalam bentuk tertulis, atau bahkan harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat tertentu, sehingga disebut dengan kontrak formal. Ini adalah merupakan perkecualian dari prinsip umum tentang asas konsensual tersebut.
Contoh dari kontrak yang harus dibuat secara tertulis ( perkecualian dari asas konsensual ) adalah :
1) Kontrak perdamaian.
2) Kontrak pertanggungan.
3) Kontrak penghibahan.
Asas Obligator dari suatu kontrak
Menurut hukum kontrak kita, suatu kontrak bersifat obligator. Maksudnya adalah setelah sahnya suatu kontrak, maka kontrak tersebut sudah mengikat, tetapi baru sebatas menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Tetapi pada taraf tersebut hak milik belum berpindah ke pihak lain. Untuk dapat memindahkan hak milik, diperlukan kontrak lain yang disebut dengan kontrak kebendaan (zakelijke overeenkomst). Perjanjian kebendaan inilah yang sering disebut dengan “penyerahan” ( levering ).
sumber: klikakupailit.wordpress.com






