Syarat Sah Perjanjian


Untuk syahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu :
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  • Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
  • Mengenai suatu hal tertentu.
  • Causa yang halal.
Sepakat atau dinamakan juga perizinan, bahwa kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian harus mempunyai kehendak yang bebas untuk mengikatkan diri pada yang lain. Kehendak ini dapat dinyatakan dengan tegas atau secara diam-diam. Kehendak yang bebas ini dianggap tidak ada jika perjanjian itu terjadi karena paksaan (dwang), kehilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog)

Bagi orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum, yaitu bahwa setiap orang dewasa dan sehat pikirannya. Beberapa golongan orang oleh undang-undang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Mereka itu ialah orang dibawah umur, orang dibawah pengawasan (curatele) dan wanita yang bersuami (pasal 1130 KUH.Perdata).

Yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal tertentu atau suatu barang yang cukup jelas atau tertentu, artinya apa yang diperjanjikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jika terjadi suatu perselisihan jelas. Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan.

Causa adalah tujuan dari perjanjian, yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Dengan kata lain, causa berarti isi perjanjian itu sendiri. Suatu perjanjian tidak memakai causa atau dengan causa yang palsu tidak mempunyai kekuatan. Causa yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban atau kesusilaan adalah tidak diperbolehkan.

Dari keempat syarat syahnya suatu perjanjian tersebut diatas, harus benar-benar dipenuhi dan dipatuhi di dalam membuat suatu perjanjian. Apabila syarat kesatu dan kedua (syarat subjektif ) tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, artinya salah satu pihak dapat meminta pada hakim agar perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan apabila syarat ketiga dan keempat (syarat objektif) tidak dipenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian.

sumber: klikakupailit.wordpress.com