Pengertian Perjanjian

Dalam judul Bab Kedua Buku III KUH.Perdata tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari “Kontrak atau persetujuan”, maka jelaslah bahwa “persetujuan” sama artinya dengan “kontrak” bilamana dimaksudkan “akta”. Di Indonesia masih ada perkataan lain yang banyak dipergunakan yang sama artinya dengan “persetujuan” atau “kontrak” ialah “perjanjian”. Jadi ada tiga perkataan yang sama artinya ialah persetujuan, kontrak dan perjanjian.

Sekalipun dalam KUHPerdata menggunakan istilah “persetujuan”, namun R.Subekti dalam bukunya menyatakan :

“Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan tertulis.”

Pasal 1313 KUH.Perdata memberikan definisi tentang persetujuan yang berbunyi sebagai berikut :

“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Rumusan pasal 1313 KUH.Perdata tersebut tidak lengkap dan juga sangat luas. Perkataan perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, serta menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 KUH.Perdata. Sehingga perumusan menjadi: Persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Mengenai definisi perjanjian, R.Subekti mengatakan:

“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.

Buku III KUH.Perdata mengatur perihal hubungan-hubungan antara orang dengan orang (hak-hak perseorangan) meskipun mungkin yang menjadi objek juga suatu benda.

Untuk dapat memahami pengertian perikatan dan perjanjian, terlebih dahulu harus mengetahui adanya perbedaan penggunaan istilah “Verbintenis” dan “Overeekomst”.

Kata “Verbintenis” dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan tiga istilah,yaitu: Perikatan, Perhutangan, dan Perjanjian. Untuk “Overeekomst” dipakai dua istilah, yaitu: Perjanjian dan persetujuan.

Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat, jadi di sini menunjukan adanya ikatan dan hubungan, yaitu suatu ikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain di mana masing-masing terikat pada hak dan kewajibanya. Sedangkan Overeekomst berasal dari kata kerja Overeenkomen yang artinya setuju atau sepakat, jadi mengandung kata sepakat sesuai dengan asas konsensualisme, yaitu pada dasarnya, perjanjian dan perikatan timbul karenanya sudah dilahirkan pada detik tercapainya kesepakatan. Untuk hal ini penulis cenderung menggunakan kata perjanjian yang sama artinya dengan persetujuan terjemahan dari istilah Overeenkomst.

Sekalipun dalam KUHPerdata mempergunakan judul “Tentang perikatan-perikatan”, tetapi tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perikatan.

Mengenai definisi perikatan menurut pendapat para sarjana, diantaranya adalah:

    R.M. Suryodingrat

“ perikatan adalah ikatan dalam bidang hukum harta benda antara dua orang atau lebih dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban hukum untuk melaksanakannya.

    Pitlo

“Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditor) dan pihak lain berkewajiban (debitor) atas sesuatu prestasi.“

    R.Subekti

“Perikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang member hak padayang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan   memenuhi tuntutan itu.”

Menurut Pasal 1233 KUH.Perdata, suatu perikatan dapat lahir dari suatu  (perjanjian) atau dari undang-undang. Dan perikatan yang lahir dari undang-undang diperinci lagi, yaitu perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan orang konkrit atau suatu peristiwa. Dimana yang terlahir ini dibagi-bagi, yaitu perbuatan menurut hukum dan perbuatan melawan hukum.

Adanya dua pihak dalam perikatan maupun perjanjian merupakan subjek-subjek dalam perikatan dan perjanjian. Kreditor atau siberhutang adalah pihak yang berhak menuntut sesuatu sedangkan debitur atau siberhutang adalah pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Hubungan antara dua pihak tadi adalah merupakan perhubungan hukum, bilamana tuntutan itu tidak dipenuhi dapat dituntut di muka hukum.

Dari perjanjian itu akan timbul hubungan hukum antara dua pihak yang dinamakan perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan perikatan dengan perjanjian yaitu perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkrit.

sumber: klikakupailit.wordpress.com